Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. (2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Keolahragaan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Bidang Keolahragaan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dapat dilakukan oleh Instansi pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction