Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi.
Your Correction