Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; 2. sekolah menengah atas atau sederajat yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Pemula; 3. diploma tiga (D-III) yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Terampil, Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia. e. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga; f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keolahragaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; h. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama, Pelatih Olahraga Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan; atau 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Madya. (2) Selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 pengangkatan melalui perpindahan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dapat dilaksanakan dengan kualifikasi pendidikan sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi: a. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Madya; b. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan c. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan. (4) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama, Pelatih Olahraga Ahli Muda, dan Pelatih Olahraga Ahli Madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki; b. perpindahan Jabatan Fungsional pemula, terampil, mahir, dan penyelia lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Pemula, Asisten Pelatih Olahraga Terampil, Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki; dan c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi. (5) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (6) Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau sarjana terapan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama yang akan diduduki; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i angka 1. (7) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (8) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
Your Correction