Correct Article 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan
Current Text
(1) Pengelolaan kinerja Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Keolahragaan;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja;
dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pengelolaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
