Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; dan
b. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
Your Correction
