Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan
Current Text
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
