Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disebut HKM adalah minimal keluaran kerja yang harus dicapai oleh Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
3. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa.
4. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
5. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
- 4 – melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
14. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
15. JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi adalah sekelompok JF yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
16. JF Peneliti adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi.
17. JF Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan teknologi bidang teknik yang menghasilkan invensi dan inovasi.
18. JF Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
19. JF Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut JF Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
20. JF Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut JF Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
21. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi.
22. Pejabat Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut Perekayasa adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan teknologi bidang teknik yang menghasilkan invensi dan inovasi.
23. Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Analis Data Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis
- 5 – data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
24. Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Analis Pemanfaatan Iptek adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
25. Pejabat Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Teknisi Litkayasa adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi terdiri atas:
a. JF Peneliti;
b. JF Perekayasa;
c. JF Analis Data Ilmiah;
d. JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan
e. JF Teknisi Litkayasa.
(1) Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi dan Instansi Daerah.
(2) Perekayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik pada Instansi Pemerintah.
(3) Analis Data Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan,
- 6 – pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
(4) Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
(5) Teknisi Litkayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional dan pemeliharaan fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
(6) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
(7) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Article 5
(1) JF Peneliti, JF Perekayasa, dan JF Teknisi Litkayasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan.
(2) JF Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/ rumpun kekomputeran.
(3) JF Analis Pemanfaatan Iptek termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Article 6
(1) JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek merupakan JF kategori keahlian.
(2) JF Teknisi Litkayasa merupakan JF kategori keterampilan.
Article 7
(1) Jenjang JF Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Peneliti ahli pertama;
b. Peneliti ahli muda;
c. Peneliti ahli madya; dan
d. Peneliti ahli utama.
(2) Jenjang JF Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
- 7 –
a. Perekayasa ahli pertama;
b. Perekayasa ahli muda;
c. Perekayasa ahli madya; dan
d. Perekayasa ahli utama.
(3) Jenjang JF Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Data Ilmiah ahli pertama;
b. Analis Data Ilmiah ahli muda;
c. Analis Data Ilmiah ahli madya; dan
d. Analis Data Ilmiah ahli utama.
(4) Jenjang JF Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama;
b. Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda;
c. Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya; dan
d. Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama.
(5) Jenjang JF Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Teknisi Litkayasa pemula;
b. Teknisi Litkayasa terampil;
c. Teknisi Litkayasa mahir; dan
d. Teknisi Litkayasa penyelia.
Article 8
Jenjang pangkat JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi dan Instansi Daerah.
(2) Perekayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik pada Instansi Pemerintah.
(3) Analis Data Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan,
- 6 – pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
(4) Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
(5) Teknisi Litkayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional dan pemeliharaan fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
(6) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
(7) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
(1) JF Peneliti, JF Perekayasa, dan JF Teknisi Litkayasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan.
(2) JF Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/ rumpun kekomputeran.
(3) JF Analis Pemanfaatan Iptek termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(1) JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek merupakan JF kategori keahlian.
(2) JF Teknisi Litkayasa merupakan JF kategori keterampilan.
Article 7
(1) Jenjang JF Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Peneliti ahli pertama;
b. Peneliti ahli muda;
c. Peneliti ahli madya; dan
d. Peneliti ahli utama.
(2) Jenjang JF Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
- 7 –
a. Perekayasa ahli pertama;
b. Perekayasa ahli muda;
c. Perekayasa ahli madya; dan
d. Perekayasa ahli utama.
(3) Jenjang JF Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Data Ilmiah ahli pertama;
b. Analis Data Ilmiah ahli muda;
c. Analis Data Ilmiah ahli madya; dan
d. Analis Data Ilmiah ahli utama.
(4) Jenjang JF Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama;
b. Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda;
c. Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya; dan
d. Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama.
(5) Jenjang JF Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Teknisi Litkayasa pemula;
b. Teknisi Litkayasa terampil;
c. Teknisi Litkayasa mahir; dan
d. Teknisi Litkayasa penyelia.
Article 8
Jenjang pangkat JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas JF Peneliti melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
(2) Tugas JF Perekayasa melakukan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
(3) Tugas JF Analis Data Ilmiah melakukan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(4) Tugas JF Analis Pemanfaatan Iptek melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(5) Tugas JF Teknisi Litkayasa mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- 8 –
Article 10
(1) Tugas JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kegiatan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa mensyaratkan sertifikasi tertentu, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas JF Peneliti melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
(2) Tugas JF Perekayasa melakukan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
(3) Tugas JF Analis Data Ilmiah melakukan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(4) Tugas JF Analis Pemanfaatan Iptek melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(5) Tugas JF Teknisi Litkayasa mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- 8 –
(1) Tugas JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kegiatan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa mensyaratkan sertifikasi tertentu, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator bagi:
a. JF Peneliti:
1. jumlah target keluaran penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian;
2. tingkat kompleksitas kelompok penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian; dan
3. jenis atau karakter keilmuan kelompok penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian;
b. JF Perekayasa:
1. jumlah target keluaran kegiatan rekayasa dan pengembangan Teknologi; dan
2. tingkat kompleksitas jenis kelompok kegiatan rekayasa dan pengembangan Teknologi;
c. JF Analis Data Ilmiah:
1. jumlah program pengelolaan data;
2. tingkat kompleksitas program yang dikelola; dan
3. lingkup pengguna data;
d. JF Analis Pemanfaatan Iptek:
1. jumlah target keluaran program;
- 9 –
2. jenis atau karakter program; dan
3. lingkup mitra program pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan
e. JF Teknisi Litkayasa:
1. jumlah fasilitas riset; dan
2. tingkat layanan penggunaan fasilitas riset.
(2) Selain indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi dapat menentukan indikator lainnya.
(3) Pedoman penghitungan kebutuhan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(4) Pengangkatan dalam JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam JF melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Peneliti, yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer,
- 10 – kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda;
2. bagi Perekayasa, yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda;
3. bagi Analis Data Ilmiah, yaitu:
a) strata satu atau diploma empat pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) Strata Tiga pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda;
4. bagi Analis Pemanfaatan Iptek, yaitu:
a) Strata Satu atau Diploma Empat pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) Strata Tiga pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang jenjang ahli muda;
5. bagi Teknisi Litkayasa, yaitu Diploma Tiga pada rumpun ilmu teknik atau rekayasa, teknologi, matematika, ilmu alam, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang terampil; dan
- 11 –
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda; dan/atau
c. terampil.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
Article 14
Article 15
Article 16
(1) Pengangkatan dalam JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, dan Analis Pemanfaatan Iptek jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. Teknisi Litkayasa jenjang pemula sampai dengan jenjang penyelia.
(2) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaran pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijkan teknis menajemen aparatur sipil negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam JF melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Peneliti, yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer,
- 10 – kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda;
2. bagi Perekayasa, yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda;
3. bagi Analis Data Ilmiah, yaitu:
a) strata satu atau diploma empat pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) Strata Tiga pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda;
4. bagi Analis Pemanfaatan Iptek, yaitu:
a) Strata Satu atau Diploma Empat pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) Strata Tiga pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang jenjang ahli muda;
5. bagi Teknisi Litkayasa, yaitu Diploma Tiga pada rumpun ilmu teknik atau rekayasa, teknologi, matematika, ilmu alam, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang terampil; dan
- 11 –
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda; dan/atau
c. terampil.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
(1) Pengangkatan dalam JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, dan Analis Pemanfaatan Iptek jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. Teknisi Litkayasa jenjang pemula sampai dengan jenjang penyelia.
(2) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaran pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijkan teknis menajemen aparatur sipil negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
(2) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud
- 17 – pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
(3) Pengangkatan kembali JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi selama diberhentikan.
(4) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
(5) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JF-nya.
(7) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f apabila:
a. predikat kinerja tahunan kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki.
(8) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 18 –
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Pengelolaan kinerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan pencapaian HKM.
(4) Dalam hal Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (4), serta pengelolaan kinerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib
- 19 – mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi menyusun kriteria kinerja dan keahlian yang luar biasa di bidang tugas JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa.
(1) Pengelolaan kinerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Pengelolaan kinerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan pencapaian HKM.
(4) Dalam hal Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (4), serta pengelolaan kinerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib
- 19 – mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi menyusun kriteria kinerja dan keahlian yang luar biasa di bidang tugas JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa.
(1) Instansi pembina JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yaitu lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
- 20 –
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
b. menyusun standar kompetensi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
f. menyusun kurikulum pelatihan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
g. menyelenggarakan pelatihan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
l. mengembangkan sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi Peneliti di seluruh Instansi Pemerintah;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pengguna JF
- 21 – Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa membentuk organisasi profesi.
(2) Setiap Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian JF dengan ketentuan sebagai berikut:
a. JF Peneliti ahli pertama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli pertama;
b. JF Peneliti ahli muda untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli muda;
c. JF Peneliti ahli madya untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli madya;
d. JF Peneliti ahli utama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama;
e. JF Perekayasa ahli pertama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli pertama;
f. JF Perekayasa ahli muda untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli muda;
g. JF Perekayasa ahli madya untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli madya;
h. JF Perekayasa ahli utama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama;
i. JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli pertama;
- 22 –
2. Analis Perkebunrayaan ahli pertama; dan
3. Penata Penerbitan Ilmiah ahli pertama;
j. JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli muda;
2. Analis Perkebunrayaan ahli muda; dan
3. Penata Penerbitan Ilmiah ahli muda;
k. JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli madya;
2. Analis Perkebunrayaan ahli madya; dan
3. Penata Penerbitan Ilmiah ahli madya;
l. JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama;
m. JF Analis Data Ilmiah ahli pertama untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli pertama; dan
2. Kurator Koleksi Hayati ahli pertama;
n. JF Analis Data Ilmiah ahli muda untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli muda; dan
2. Kurator Koleksi Hayati ahli muda;
o. JF Analis Data Ilmiah ahli madya untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli madya; dan
2. Kurator Koleksi Hayati ahli madya;
p. JF Analis Data Ilmiah ahli utama untuk PNS yang menduduki JF:
1. Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama; dan
2. Kurator Koleksi Hayati ahli utama;
q. JF Teknisi Litkayasa pemula untuk PNS yang menduduki JF Teknisi Perkebunrayaan pemula;
r. JF Teknisi Litkayasa terampil untuk PNS yang menduduki JF:
1. Teknisi Perkebunrayaan terampil; dan
2. Pranata Nuklir terampil;
s. JF Teknisi Litkayasa mahir untuk PNS yang menduduki JF:
1. Teknisi Perkebunrayaan mahir; dan
2. Pranata Nuklir mahir;
t. Teknisi Litkayasa penyelia untuk PNS yang menduduki JF:
1. Teknisi Perkebunrayaan penyelia; dan
2. Pranata Nuklir penyelia, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Article 24
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, tetap dapat melaksanakan tugas jabatan sesuai jenjang jabatannya.
- 23 –
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kualifikasi minimal pendidikan sebagai berikut:
a. Diploma Tiga (D3) untuk JF Teknisi Litkayasa pemula sampai dengan penyelia; dan
b. Strata Dua (S2) untuk:
1. JF Peneliti ahli pertama dan ahli muda; dan
2. JF Perekayasa ahli pertama dan ahli muda, paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kualifikasi minimal pendidikan Strata Tiga (S3) untuk JF Peneliti ahli madya dan ahli utama dan JF Perekayasa ahli madya dan ahli utama paling lama 8 (delapan) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Dalam hal Teknisi Litkayasa, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Teknisi Litkayasa, Peneliti, dan Perekayasa tersebut diberhentikan dari JF-nya.
Article 25
Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang telah mengusulkan kenaikan jenjang jabatan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, usulan kenaikan jenjang tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JF-nya.
Article 26
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pranata Nuklir pemula sampai dengan penyelia yang belum disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi kualifikasi minimal pendidikan Diploma Tiga; dan
b. Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama yang belum disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi kualifikasi minimal pendidikan Strata Dua, paling lambat 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Pranata Nuklir dan Pengembang Teknologi Nuklir tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pranata Nuklir dan Pengembang Teknologi Nuklir tersebut diberhentikan dari JF-nya.
Article 27
(1) Angka Kredit yang telah diperoleh dari JF sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan sebagai Angka Kredit JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa sesuai dengan jenjang jabatan.
- 24 –
(2) Kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir, JF Kurator Koleksi Hayati, JF Analis Perkebunrayaan, dan JF Penata Penerbitan Ilmiah, JF Pranata Nuklir, dan JF Teknisi Perkebunrayaan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri ditetapkan sebagai kebutuhan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan sebagai kebutuhan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Pemanfaatan Iptek, atau JF Analis Data Ilmiah;
b. kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir dan JF Kurator Koleksi Hayati ditetapkan sebagai kebutuhan JF Analis Data Ilmiah;
c. kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir, JF Analis Perkebunrayaan dan JF Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan sebagai kebutuhan JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan
d. kebutuhan JF Teknisi Perkebunrayaan dan JF Pranata Nuklir ditetapkan sebagai kebutuhan JF Teknisi Litkayasa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28 Pada saat Peraturan menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang dilakukan penyesuaian dalam JF Analis Data Ilmiah dan JF Analis Pemanfaatan Iptek tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang JF masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
Article 29
Organisasi profesi yang telah terbentuk bagi PNS yang menduduki JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan penyesuaian menjadi organisasi profesi bagi Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1221);
- 25 –
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1222);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1224) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1160);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1298);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1406);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1407);
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1567);
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1568);
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 79);
j. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 406); dan
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 666), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(1) Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Peneliti, yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama;
- 12 –
2. bagi Perekayasa, yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama;
3. bagi Analis Data Ilmiah, yaitu:
a) strata satu atau diploma empat pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan madya; dan b) strata dua pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli utama;
4. bagi Analis Pemanfaatan Iptek, yaitu:
a) strata satu atau diploma empat pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) strata dua pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli utama;
5. bagi Teknisi Litkayasa, yaitu Diploma Tiga pada rumpun ilmu teknik atau rekayasa, teknologi, matematika, ilmu alam, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang pemula sampai dengan penyelia;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
- 13 –
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama dan ahli muda, serta JF Teknisi Litkayasa;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
i. Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dibuktikan dengan perolehan HKM yang ditetapkan oleh instansi pembina.
(2) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda; atau
d. pejabat pelaksana ke dalam JF Teknisi Litkayasa dan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar JF dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan JF ahli utama lain ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan JF kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam JF Teknisi Litkayasa, JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar JF wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
- 14 –
(4) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek pada jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan melalui:
a. Promosi ke dalam atau dari JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi; dan
b. Kenaikan jenjang JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
(2) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. berijazah paling rendah:
- 15 –
1. diploma tiga untuk JF Teknisi Litkayasa pemula sampai dengan penyelia;
2. strata satu untuk JF Analis Pemanfaatan Iptek dan Analis Data Ilmiah ahli pertama sampai dengan ahli madya;
3. strata dua untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli pertama dan ahli muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, serta Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama;
4. strata tiga untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli madya dan ahli utama;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam JF melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. Diploma Tiga untuk JF Teknisi Litkayasa terampil, mahir, dan penyelia;
2. Strata Satu untuk JF Analis Data Ilmiah dan Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda sampai dengan ahli madya;
3. Strata Dua untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, dan Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama; dan
4. Strata Tiga untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli madya dan ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan HKM yang ditetapkan oleh instansi pembina.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- 16 –
(7) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
(2) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud
- 17 – pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
(3) Pengangkatan kembali JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi selama diberhentikan.
(4) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
(5) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JF-nya.
(7) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f apabila:
a. predikat kinerja tahunan kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki.
(8) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 18 –
(1) Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Peneliti, yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama;
- 12 –
2. bagi Perekayasa, yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama;
3. bagi Analis Data Ilmiah, yaitu:
a) strata satu atau diploma empat pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan madya; dan b) strata dua pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli utama;
4. bagi Analis Pemanfaatan Iptek, yaitu:
a) strata satu atau diploma empat pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) strata dua pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli utama;
5. bagi Teknisi Litkayasa, yaitu Diploma Tiga pada rumpun ilmu teknik atau rekayasa, teknologi, matematika, ilmu alam, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang pemula sampai dengan penyelia;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
- 13 –
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama dan ahli muda, serta JF Teknisi Litkayasa;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
i. Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dibuktikan dengan perolehan HKM yang ditetapkan oleh instansi pembina.
(2) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda; atau
d. pejabat pelaksana ke dalam JF Teknisi Litkayasa dan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar JF dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan JF ahli utama lain ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan JF kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam JF Teknisi Litkayasa, JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar JF wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
- 14 –
(4) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek pada jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan melalui:
a. Promosi ke dalam atau dari JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi; dan
b. Kenaikan jenjang JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
(2) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. berijazah paling rendah:
- 15 –
1. diploma tiga untuk JF Teknisi Litkayasa pemula sampai dengan penyelia;
2. strata satu untuk JF Analis Pemanfaatan Iptek dan Analis Data Ilmiah ahli pertama sampai dengan ahli madya;
3. strata dua untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli pertama dan ahli muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, serta Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama;
4. strata tiga untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli madya dan ahli utama;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam JF melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. Diploma Tiga untuk JF Teknisi Litkayasa terampil, mahir, dan penyelia;
2. Strata Satu untuk JF Analis Data Ilmiah dan Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda sampai dengan ahli madya;
3. Strata Dua untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, dan Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama; dan
4. Strata Tiga untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli madya dan ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan HKM yang ditetapkan oleh instansi pembina.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- 16 –
(7) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1221);
- 26 –
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1222);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1224) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1160);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1298);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1406);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1407);
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1567);
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1568);
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 79);
j. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 406); dan
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 27 – Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI
RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI
NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP
1. Peneliti Ahli Pertama Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sederhana.
Ahli Muda Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sedang.
Ahli Madya Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas tinggi.
Ahli Utama Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.
- 29 – NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP
2. Perekayasa Ahli Pertama Melaksanakan rekayasa dan pengembangan teknologi di bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sederhana.
Ahli Muda Melaksanakan rekayasa dan pengembangan teknologi di bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sedang.
Ahli Madya Melaksanakan rekayasa dan pengembangan teknologi di bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas tinggi.
Ahli Utama Melaksanakan rekayasa dan pengembangan teknologi di bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.
3. Analis Data Ilmiah Ahli Pertama Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana.
Ahli Muda Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang.
Ahli Madya Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi.
Ahli Utama Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.
- 30 – NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP
4. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana.
Ahli Muda Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan dengan tingkat kompleksitas sedang.
Ahli Madya Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan dengan tingkat kompleksitas tinggi.
Ahli Utama Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.
5. Teknisi Litkayasa
Pemula
Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas sederhana.
Terampil Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas sedang.
Mahir
Melaksanakan operasionalisasi fasilitaspenelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas tinggi.
Penyelia Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, , ttd.
RINI WIDYANTINI