Correct Article 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Current Text
Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang telah mengusulkan kenaikan jenjang jabatan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, usulan kenaikan jenjang tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JF-nya.
Your Correction
