Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang telah mengusulkan kenaikan jenjang jabatan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, usulan kenaikan jenjang tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JF-nya.
Your Correction