Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi terdiri atas: a. JF Peneliti; b. JF Perekayasa; c. JF Analis Data Ilmiah; d. JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan e. JF Teknisi Litkayasa.
Your Correction