Correct Article 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Current Text
(1) JF Peneliti, JF Perekayasa, dan JF Teknisi Litkayasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan.
(2) JF Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/ rumpun kekomputeran.
(3) JF Analis Pemanfaatan Iptek termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Your Correction
