Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek merupakan JF kategori keahlian. (2) JF Teknisi Litkayasa merupakan JF kategori keterampilan.
Your Correction