Correct Article 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Current Text
Organisasi profesi yang telah terbentuk bagi PNS yang menduduki JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan penyesuaian menjadi organisasi profesi bagi Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa.
Your Correction
