Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi profesi yang telah terbentuk bagi PNS yang menduduki JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan penyesuaian menjadi organisasi profesi bagi Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa.
Your Correction