Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Your Correction