Correct Article 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Current Text
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Your Correction
