Correct Article 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Current Text
(1) Pengangkatan dalam JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, dan Analis Pemanfaatan Iptek jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b. Teknisi Litkayasa jenjang pemula sampai dengan jenjang penyelia.
(2) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaran pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijkan teknis menajemen aparatur sipil negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
