Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 27 – Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ RINI WIDYANTINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP 1. Peneliti Ahli Pertama Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sederhana. Ahli Muda Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sedang. Ahli Madya Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ahli Utama Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. - 29 – NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP 2. Perekayasa Ahli Pertama Melaksanakan rekayasa dan pengembangan teknologi di bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sederhana. Ahli Muda Melaksanakan rekayasa dan pengembangan teknologi di bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sedang. Ahli Madya Melaksanakan rekayasa dan pengembangan teknologi di bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ahli Utama Melaksanakan rekayasa dan pengembangan teknologi di bidang teknik untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. 3. Analis Data Ilmiah Ahli Pertama Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana. Ahli Muda Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang. Ahli Madya Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ahli Utama Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. - 30 – NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP 4. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana. Ahli Muda Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan dengan tingkat kompleksitas sedang. Ahli Madya Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ahli Utama Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. 5. Teknisi Litkayasa Pemula Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas sederhana. Terampil Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas sedang. Mahir Melaksanakan operasionalisasi fasilitaspenelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas tinggi. Penyelia Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, , ttd. RINI WIDYANTINI
Your Correction