Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pranata Nuklir pemula sampai dengan penyelia yang belum disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi kualifikasi minimal pendidikan Diploma Tiga; dan b. Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama yang belum disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi kualifikasi minimal pendidikan Strata Dua, paling lambat 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal Pranata Nuklir dan Pengembang Teknologi Nuklir tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pranata Nuklir dan Pengembang Teknologi Nuklir tersebut diberhentikan dari JF-nya.
Your Correction