Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pertahanan.
6. Jabatan Fungsional Kataloger adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.
7. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.
8. Pejabat Fungsional Kataloger yang selanjutnya disebut Kataloger adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.
9. Pejabat Fungsional Analis Pertahanan Negara yang selanjutnya disingkat APN adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.
10. Kodifikasi adalah sistem yang berlaku untuk membentuk bahasa perbekalan tunggal (single supply language) dalam mengidentifikasi, mengklasifikasi, memberi nomor dan mencatat sumber pabrikan serta memelihara data terkini dari materiel bekal untuk kelengkapan data manajemen logistik.
11. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
12. Materiel Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Materiel adalah semua materiel yang sudah dimiliki dan digunakan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA serta materiel lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung Pertahanan Negara.
13. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja analis Kataloger dan Pertahanan Negara.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka Kredit yang harus dicapai oleh Kataloger dan Analis Pertahanan Negara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
20. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kataloger berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan kegiatan dan analisis di bidang kodifikasi Materil pada Instansi Pusat.
(2) APN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pertahanan Negara pada Instansi Pusat.
(3) Kataloger dan APN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Kataloger dan APN dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Article 5
(1) Jabatan Fungsional Kataloger termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek.
(2) Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Article 6
(1) Jabatan Fungsional Kataloger merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.
(2) Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Article 7
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan terdiri atas:
a. Kataloger pemula;
b. Kataloger terampil;
c. Kataloger mahir; dan
d. Kataloger penyelia.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Kataloger kategori keahlian terdiri atas:
a. Kataloger ahli pertama;
b. Kataloger ahli muda;
c. Kataloger ahli madya; dan
d. Kataloger ahli utama.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara terdiri atas:
a. Analis Pertahanan Negara ahli pertama;
b. Analis Pertahanan Negara ahli muda;
c. Analis Pertahanan Negara ahli madya; dan
d. Analis Pertahanan Negara ahli utama.
Article 8
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kataloger berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan kegiatan dan analisis di bidang kodifikasi Materil pada Instansi Pusat.
(2) APN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pertahanan Negara pada Instansi Pusat.
(3) Kataloger dan APN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Kataloger dan APN dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
(1) Jabatan Fungsional Kataloger termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek.
(2) Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(1) Jabatan Fungsional Kataloger merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.
(2) Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Article 7
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan terdiri atas:
a. Kataloger pemula;
b. Kataloger terampil;
c. Kataloger mahir; dan
d. Kataloger penyelia.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Kataloger kategori keahlian terdiri atas:
a. Kataloger ahli pertama;
b. Kataloger ahli muda;
c. Kataloger ahli madya; dan
d. Kataloger ahli utama.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara terdiri atas:
a. Analis Pertahanan Negara ahli pertama;
b. Analis Pertahanan Negara ahli muda;
c. Analis Pertahanan Negara ahli madya; dan
d. Analis Pertahanan Negara ahli utama.
Article 8
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Kataloger yaitu melaksanakan pengelolaan kegiatan dan analisis di bidang kodifikasi Materiel.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yaitu melaksanakan analisis Pertahanan Negara untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Kataloger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penyelenggaraan kodifikasi, skrining, publikasi dan evaluasi data hasil kodifikasi Materiel dalam dan luar negeri untuk mendukung pembinaan logistik.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi penyelenggaraan pertahanan militer dan/atau nirmiliter yang dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan mencakup pertahanan, keamanan, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Rincian ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kataloger dan APN dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target kinerja organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan mensyaratkan sertifikasi, Kataloger dan APN harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator bagi:
a. Jabatan Fungsional Kataloger:
1. jumlah skrining data Materiel;
2. jumlah Kodifikasi data Materiel; dan
3. jumlah karakteristik penyelenggaraan kodifikasi dalam pembinaan logistik.
b. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara:
1. jumlah kegiatan analisis di bidang pertahanan;
2. jumlah kegiatan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan; dan
3. tingkat kompleksitas analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan pada lingkup strategis global, regional dan nasional.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Kataloger:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula;
b) D-III (diploma tiga) di bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, atau bahasa untuk jenjang terampil; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, atau bahasa untuk jenjang ahli pertama.
2. bagi APN:
S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama.
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; atau
d. terampil.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Kataloger dan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui pengangkatan pertama.
Article 14
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan pada jenjang pemula;
2. D-III (diploma tiga) untuk Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan pada jenjang terampil sampai dengan penyelia; dan
3. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) untuk Jabatan Fungsional Kataloger kategori keahlian dan Jabatan Fungsional APN pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Materiel atau analisis pertahanan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 16
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Kataloger dan APN untuk jenjang ahli madya;
b. Kataloger dan APN untuk jenjang ahli muda;
c. Kataloger dan APN untuk jenjang ahli pertama;
d. Kataloger untuk jenjang penyelia;
e. Kataloger untuk jenjang mahir;
f. Kataloger untuk jenjang terampil; dan
g. Kataloger untuk jenjang Pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh
atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 18
(1) Kataloger dan APN diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.
(2) Kataloger dan APN yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Pertahanan selama diberhentikan.
(4) Kataloger dan APN yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.
(5) Kataloger dan APN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Kataloger:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula;
b) D-III (diploma tiga) di bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, atau bahasa untuk jenjang terampil; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, atau bahasa untuk jenjang ahli pertama.
2. bagi APN:
S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama.
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; atau
d. terampil.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Kataloger dan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui pengangkatan pertama.
Article 14
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan pada jenjang pemula;
2. D-III (diploma tiga) untuk Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan pada jenjang terampil sampai dengan penyelia; dan
3. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) untuk Jabatan Fungsional Kataloger kategori keahlian dan Jabatan Fungsional APN pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Materiel atau analisis pertahanan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Kataloger dan APN untuk jenjang ahli madya;
b. Kataloger dan APN untuk jenjang ahli muda;
c. Kataloger dan APN untuk jenjang ahli pertama;
d. Kataloger untuk jenjang penyelia;
e. Kataloger untuk jenjang mahir;
f. Kataloger untuk jenjang terampil; dan
g. Kataloger untuk jenjang Pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh
atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kataloger dan APN diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.
(2) Kataloger dan APN yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Pertahanan selama diberhentikan.
(4) Kataloger dan APN yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.
(5) Kataloger dan APN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Kataloger dan APN terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja;
dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Kataloger dan APN memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Kataloger dan APN dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan dan terluar.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Kataloger dan APN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Kataloger dan APN wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kataloger dan APN wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 21
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Kataloger dan APN telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Kataloger dan APN yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Kataloger dan APN terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja;
dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Kataloger dan APN memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Kataloger dan APN dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan dan terluar.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Kataloger dan APN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kataloger dan APN wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kataloger dan APN wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Kataloger dan APN telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Kataloger dan APN yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja di bidang pertahanan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan di bidang pertahanan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Kataloger dan APN; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan terdiri atas:
a. Persatuan Kataloger INDONESIA bagi Jabatan Fungsional Kataloger; dan
b. Persatuan Analis Pertahanan Negara bagi Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara.
(2) Setiap Kataloger harus menjadi anggota organisasi profesi Persatuan Kataloger INDONESIA.
(3) Setiap APN harus menjadi anggota organisasi profesi Persatuan Analis Pertahanan Negara.
(4) Tugas dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/07/M.PAN/5/2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya;
dan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1026), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/07/M.PAN/5/2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya;
dan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1026), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Kataloger:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula;
b) D-III (diploma tiga) bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, bahasa, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kataloger untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia;
c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, bahasa, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kataloger untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
d) S-2 (strata dua) bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, bahasa, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kataloger untuk jenjang ahli utama; dan
2. bagi APN:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) S-2 (strata dua) bidang rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara untuk jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Materiel atau analisis pertahanan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan kategori keterampilan;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan yang memperoleh S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan kategori keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan kategori keahlian yang akan diduduki;
dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(5) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat
(1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui pengangkatan perpindahan dari Jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional;
dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional:
1. Kataloger untuk jenjang ahli utama; dan
2. Analis Pertahanan Negara untuk jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kataloger dan Analis Pertahanan Negara harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Kataloger:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula;
b) D-III (diploma tiga) bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, bahasa, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kataloger untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia;
c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, bahasa, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kataloger untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
d) S-2 (strata dua) bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, bahasa, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kataloger untuk jenjang ahli utama; dan
2. bagi APN:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) S-2 (strata dua) bidang rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara untuk jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Materiel atau analisis pertahanan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan kategori keterampilan;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan yang memperoleh S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan kategori keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan kategori keahlian yang akan diduduki;
dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(5) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat
(1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui pengangkatan perpindahan dari Jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional;
dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional:
1. Kataloger untuk jenjang ahli utama; dan
2. Analis Pertahanan Negara untuk jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kataloger dan Analis Pertahanan Negara harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDIYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Paraf:
Dir Peruu :
Irjen :
Paraf:
1. Dirjen Strahan :
2. Dirjen Kuathan :
3. Dirjen Pothan :
4. Dirjen Renhan :
M
RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERTAHANAN
NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP
1. Kataloger Pemula Melaksanakan pengelolaan dokumen awal Materiel
Terampil Melaksanakan verifikasi kelengkapan data awal dan input/pengisian data awal Materiel
Mahir Melaksanakan verifikasi data awal hasil input/pengisian skrining dan kodifikasi, serta melengkapi elemen data Materiel
Penyelia Melaksanakan validasi hasil skrining data dan kelengkapan elemen data kodifikasi, pengolahan dan penyajian data kodifikasi
Ahli Pertama Melaksanakan proses kodifikasi berdasarkan standar kodifikasi Materiel
Ahli Muda Melaksanakan validasi hasil kodifikasi data dan memelihara data kodifikasi berdasarkan standar kodifikasi Materiel
Ahli Madya Melaksanakan penyusunan perencanaan, analisis, dan evaluasi berdasarkan standar kodifikasi Materiel serta kolaborasi dengan Stakeholder terkait
Ahli Utama Melaksanakan pengembangan desain, inovasi, isu strategis dalam kodifikasi materiel dan berperan aktif dalam forum nasional/internasional LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERTAHANAN
NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP
2. Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama Melaksanakan pengumpulan dan identifikasi data di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara
Ahli Muda Melaksanakan verifikasi data dan analisis tingkat teknis operasional di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara.
Ahli Madya Melaksanakan analisis tingkat strategis, advokasi, monitoring, dan evaluasi di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara.
Ahli Utama Menyusun rekomendasi strategis, grand desain, dan inovasi di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RINI WIDYANTINI