Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja di bidang pertahanan; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan di bidang pertahanan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Kataloger dan APN; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction