Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan pada jenjang pemula; 2. D-III (diploma tiga) untuk Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan pada jenjang terampil sampai dengan penyelia; dan 3. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) untuk Jabatan Fungsional Kataloger kategori keahlian dan Jabatan Fungsional APN pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Materiel atau analisis pertahanan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction