Correct Article 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
Current Text
(1) Kataloger berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan kegiatan dan analisis di bidang kodifikasi Materil pada Instansi Pusat.
(2) APN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pertahanan Negara pada Instansi Pusat.
(3) Kataloger dan APN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Kataloger dan APN dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Your Correction
