Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan; b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional: 1. Kataloger untuk jenjang ahli utama; dan 2. Analis Pertahanan Negara untuk jenjang ahli utama. (4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. (5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kataloger dan Analis Pertahanan Negara harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction