Correct Article 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator bagi:
a. Jabatan Fungsional Kataloger:
1. jumlah skrining data Materiel;
2. jumlah Kodifikasi data Materiel; dan
3. jumlah karakteristik penyelenggaraan kodifikasi dalam pembinaan logistik.
b. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara:
1. jumlah kegiatan analisis di bidang pertahanan;
2. jumlah kegiatan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan; dan
3. tingkat kompleksitas analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan pada lingkup strategis global, regional dan nasional.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Your Correction
