Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/07/M.PAN/5/2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya; dan b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1026), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction