Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan c. promosi.
Your Correction