Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
c. promosi.
Your Correction
