Correct Article 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
Current Text
(1) Organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan terdiri atas:
a. Persatuan Kataloger INDONESIA bagi Jabatan Fungsional Kataloger; dan
b. Persatuan Analis Pertahanan Negara bagi Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara.
(2) Setiap Kataloger harus menjadi anggota organisasi profesi Persatuan Kataloger INDONESIA.
(3) Setiap APN harus menjadi anggota organisasi profesi Persatuan Analis Pertahanan Negara.
(4) Tugas dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
