Correct Article 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Kataloger yaitu melaksanakan pengelolaan kegiatan dan analisis di bidang kodifikasi Materiel.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yaitu melaksanakan analisis Pertahanan Negara untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara.
Your Correction
