Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian.
5. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian adalah UPT di lingkungan Kementerian yang melaksanakan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital.