Correct Article 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital
Current Text
(1) Kepala Balai Besar Pengujian merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian Umum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Your Correction
