Correct Article 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital
Current Text
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai Besar Pengujian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(2) Jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
