Correct Article 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Pengujian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan manajemen layanan dan mutu untuk pengujian dan kalibrasi alat ukur pengujian, serta penyelenggaraan uji profisiensi untuk pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital;
c. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, dan pemeliharaan laboratorium pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital;
d. pelaksanaan laboratorium rujukan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Your Correction
