Correct Article 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital
Current Text
(1) Balai Besar Pengujian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Balai Besar Pengujian secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Layanan Infrastruktur Digital.
(3) Balai Besar Pengujian dipimpin oleh kepala.
Your Correction
