Correct Article 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu di lingkungan Balai Besar Pengujian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
