Correct Article 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital
Current Text
Kepala Balai Besar Pengujian menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala setiap 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
