Correct Article 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, dan kearsipan;
e. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara;
f. penyiapan pengelolaan sistem dan data informasi;
g. penyiapan pelaksanaan urusan kehumasan dan kerja sama;
h. penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan
i. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Your Correction
