Correct Article 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital
Current Text
Balai Besar Pengujian mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital.
Your Correction
