Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Besar Pengujian terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction