SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi LPMUKP terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan dan Umum;
b. Divisi Bisnis I;
c. Divisi Bisnis II;
d. Divisi Pengelolaan Piutang;
e. Divisi Keuangan; dan
f. Satuan Pemeriksaan Intern.
(2) Bagan susunan organisasi LPMUKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Divisi Perencanaan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta rencana kerja dan anggaran, penyimpanan dokumen pinjaman atau pembiayaan dan pengeluaran agunan, pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi, sumber daya manusia, hukum, rumah tangga, barang milik negara, hubungan masyarakat, dan tata usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Divisi Perencanaan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta rencana kerja dan anggaran;
b. penyiapan penyimpanan dokumen pinjaman atau pembiayaan dan pengeluaran agunan;
c. penyiapan pengelolaan teknologi dan informasi;
d. penyiapan pengelolaan sumber daya manusia;
e. penyiapan pengelolaan hukum;
f. penyiapan pengelolaan rumah tangga;
g. penyiapan pengelolaan barang milik negara;
h. penyiapan pengelolaan hubungan masyarakat; dan
i. penyiapan pengelolaan tata usaha.
Divisi Bisnis I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyaluran dana bergulir dan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Divisi Bisnis I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis operasional dana bergulir kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan;
b. pelaksanaan identifikasi pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan;
c. fasilitasi pengajuan permohonan kebutuhan pinjaman atau pembiayaan pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan;
d. penyiapan pencairan pinjaman atau pembiayaan kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan;
dan
e. penyiapan pelaksanaan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan.
Divisi Bisnis II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyaluran dana bergulir dan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Divisi Bisnis II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis operasional dana bergulir kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman;
b. pelaksanaan identifikasi pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman;
c. fasilitasi pengajuan permohonan kebutuhan pinjaman atau pembiayaan pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman;
d. penyiapan pencairan pinjaman atau pembiayaan kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman; dan
e. penyiapan pelaksanaan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman.
Divisi Pengelolaan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penagihan, penyelamatan, dan penyelesaian piutang, serta penyelesaian permasalahan hukum dalam pengelolaan piutang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Pengelolaan Piutang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis operasional pengelolaan piutang;
b. penyiapan penagihan piutang;
c. penyiapan penyelamatan piutang;
d. penyiapan penyelesaian piutang; dan
e. penyiapan penyelesaian permasalahan hukum dalam pengelolaan piutang.
Divisi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi, manajemen kas, manajemen risiko kelembagaan dan kredit, pencatatan dan penerimaan agunan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan dana kelolaan dan dana bergulir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Divisi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis operasional pengelolaan keuangan;
b. penyiapan pengelolaan keuangan dan akuntansi;
c. pelaksanaan manajemen kas;
d. penyiapan pelaksanaan manajemen risiko kelembagaan dan kredit;
e. pencairan pinjaman atau pembiayaan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan;
f. pelaksanaan pencatatan dan penerimaan agunan; dan
g. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan dana kelolaan dan dana bergulir.
Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LPMUKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern;
b. pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengawasan intern serta sistem manajemen risiko;
c. pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang perencanaan dan umum, bisnis, pengelolaan piutang dan keuangan;
d. pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif terkait kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
e. pembuatan laporan hasil pengawasan intern dan penyampaian laporan kepada Direktur dan dewan pengawas;
f. pemberian rekomendasi terhadap perbaikan dan peningkatan proses tata kelola serta upaya pencapaian strategi bisnis;
g. pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan intern yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina badan layanan umum;
h. pelaksanaan reviu laporan keuangan;
i. pelaksanaan pemeriksaan khusus; dan
j. penyusunan dan pemutakhiran pedoman kerja, sistem, dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern.