Correct Article 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Divisi Bisnis I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis operasional dana bergulir kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan;
b. pelaksanaan identifikasi pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan;
c. fasilitasi pengajuan permohonan kebutuhan pinjaman atau pembiayaan pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan;
d. penyiapan pencairan pinjaman atau pembiayaan kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan;
dan
e. penyiapan pelaksanaan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan.
Your Correction
