Correct Article 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Divisi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis operasional pengelolaan keuangan;
b. penyiapan pengelolaan keuangan dan akuntansi;
c. pelaksanaan manajemen kas;
d. penyiapan pelaksanaan manajemen risiko kelembagaan dan kredit;
e. pencairan pinjaman atau pembiayaan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan;
f. pelaksanaan pencatatan dan penerimaan agunan; dan
g. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan dana kelolaan dan dana bergulir.
Your Correction
