Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Divisi Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis operasional pengelolaan keuangan; b. penyiapan pengelolaan keuangan dan akuntansi; c. pelaksanaan manajemen kas; d. penyiapan pelaksanaan manajemen risiko kelembagaan dan kredit; e. pencairan pinjaman atau pembiayaan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan; f. pelaksanaan pencatatan dan penerimaan agunan; dan g. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan dana kelolaan dan dana bergulir.
Your Correction