Correct Article 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Current Text
Divisi Bisnis I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyaluran dana bergulir dan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan.
Your Correction
