Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPMUKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) LPMUKP dipimpin oleh Direktur.
Your Correction