Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPMUKP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta rencana kerja dan anggaran; b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan; c. pelaksanaan pendampingan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dalam rangka penyaluran dana bergulir; d. pelaksanaan pengelolaan piutang; e. pengelolaan agunan; f. pengelolaan keuangan dan akuntansi; g. pelaksanaan manajemen risiko kelembagaan dan kredit; h. pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LPMUKP; i. pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi, sumber daya manusia, hukum, rumah tangga, barang milik negara, hubungan masyarakat, dan tata usaha; dan j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan dana kelolaan dan dana bergulir.
Your Correction