Correct Article 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPMUKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta rencana kerja dan anggaran;
b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan;
c. pelaksanaan pendampingan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dalam rangka penyaluran dana bergulir;
d. pelaksanaan pengelolaan piutang;
e. pengelolaan agunan;
f. pengelolaan keuangan dan akuntansi;
g. pelaksanaan manajemen risiko kelembagaan dan kredit;
h. pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LPMUKP;
i. pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi, sumber daya manusia, hukum, rumah tangga, barang milik negara, hubungan masyarakat, dan tata usaha;
dan
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan dana kelolaan dan dana bergulir.
Your Correction
