Correct Article 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Susunan organisasi LPMUKP terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan dan Umum;
b. Divisi Bisnis I;
c. Divisi Bisnis II;
d. Divisi Pengelolaan Piutang;
e. Divisi Keuangan; dan
f. Satuan Pemeriksaan Intern.
(2) Bagan susunan organisasi LPMUKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
