Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi LPMUKP terdiri atas: a. Divisi Perencanaan dan Umum; b. Divisi Bisnis I; c. Divisi Bisnis II; d. Divisi Pengelolaan Piutang; e. Divisi Keuangan; dan f. Satuan Pemeriksaan Intern. (2) Bagan susunan organisasi LPMUKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction