Correct Article 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat LPMUKP adalah unit organisasi noneselon pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
2. Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi di bidang kelautan dan perikanan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
4. Direktur adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk memimpin LPMUKP.
Your Correction
