Correct Article 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern;
b. pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengawasan intern serta sistem manajemen risiko;
c. pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang perencanaan dan umum, bisnis, pengelolaan piutang dan keuangan;
d. pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif terkait kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
e. pembuatan laporan hasil pengawasan intern dan penyampaian laporan kepada Direktur dan dewan pengawas;
f. pemberian rekomendasi terhadap perbaikan dan peningkatan proses tata kelola serta upaya pencapaian strategi bisnis;
g. pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan intern yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina badan layanan umum;
h. pelaksanaan reviu laporan keuangan;
i. pelaksanaan pemeriksaan khusus; dan
j. penyusunan dan pemutakhiran pedoman kerja, sistem, dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern.
Your Correction
