Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern; b. pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengawasan intern serta sistem manajemen risiko; c. pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang perencanaan dan umum, bisnis, pengelolaan piutang dan keuangan; d. pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif terkait kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen; e. pembuatan laporan hasil pengawasan intern dan penyampaian laporan kepada Direktur dan dewan pengawas; f. pemberian rekomendasi terhadap perbaikan dan peningkatan proses tata kelola serta upaya pencapaian strategi bisnis; g. pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan intern yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina badan layanan umum; h. pelaksanaan reviu laporan keuangan; i. pelaksanaan pemeriksaan khusus; dan j. penyusunan dan pemutakhiran pedoman kerja, sistem, dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern.
Your Correction