Correct Article 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Pengelolaan Piutang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis operasional pengelolaan piutang;
b. penyiapan penagihan piutang;
c. penyiapan penyelamatan piutang;
d. penyiapan penyelesaian piutang; dan
e. penyiapan penyelesaian permasalahan hukum dalam pengelolaan piutang.
Your Correction
