Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Logo adalah simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
6. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
7. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telekopi atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
8. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
11. Wakil Menteri adalah wakil menteri yang membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
13. Unit Organisasi Eselon I adalah sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian.
14. Unit Organisasi Persuratan Sekretariat Jenderal adalah unit organisasi di lingkungan sekretariat jenderal yang melaksanakan tugas koordinasi dan pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian.
15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri, yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan Kementerian.
(2) Jenis Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan Kementerian.
(2) Jenis Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Article 5
(1) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 6
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah, petunjuk, dan/atau arahan mengenai pelaksanaan kebijakan suatu ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Article 7
(1) Susunan dan bentuk instruksi terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 8
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri; atau
d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Article 9
(1) Susunan dan bentuk surat edaran terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 10
(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai jenis, susunan, dan bentuk standar operasional prosedur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
(1) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 6
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah, petunjuk, dan/atau arahan mengenai pelaksanaan kebijakan suatu ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Article 7
(1) Susunan dan bentuk instruksi terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 8
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri; atau
d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Article 9
(1) Susunan dan bentuk surat edaran terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 10
(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai jenis, susunan, dan bentuk standar operasional prosedur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 11
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Ketentuan mengenai proses penyusunan, susunan, dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian.
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Ketentuan mengenai proses penyusunan, susunan, dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian.
Naskah Dinas penugasan disusun dalam bentuk surat perintah/surat tugas.
Article 13
(1) Surat perintah/surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat yang bersangkutan, bawahan, dan/atau pejabat lainnya, yang memuat apa yang harus dilakukan.
(2) Surat perintah/surat tugas ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri;
d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
e. pimpinan unit organisasi eselon II; atau
f. kepala UPT.
Article 14
(1) Susunan dan bentuk surat perintah/surat tugas terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat perintah/surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 15
Format surat perintah sebagai pelaksana tugas dan surat perintah sebagai pelaksana harian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Kementerian.
(1) Surat perintah/surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat yang bersangkutan, bawahan, dan/atau pejabat lainnya, yang memuat apa yang harus dilakukan.
(2) Surat perintah/surat tugas ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri;
d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
e. pimpinan unit organisasi eselon II; atau
f. kepala UPT.
Article 14
(1) Susunan dan bentuk surat perintah/surat tugas terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat perintah/surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 15
Format surat perintah sebagai pelaksana tugas dan surat perintah sebagai pelaksana harian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Kementerian.
BAB Ketiga
Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas Korespondensi
Jenis Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal;
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal; dan
c. surat undangan.
Jenis Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal;
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal; dan
c. surat undangan.
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a. nota dinas;
b. memorandum; dan
c. disposisi.
Article 18
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi internal dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. pejabat di lingkungan kantor pusat:
1. Menteri;
2. Wakil Menteri;
3. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
4. staf ahli;
5. staf khusus;
6. tenaga ahli;
7. pimpinan unit organisasi eselon II;
8. pejabat fungsional ahli utama;
9. pejabat eselon III;
10. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan unit organisasi eselon II; atau
11. ketua tim kerja/sebutan lain.
b. pejabat di lingkungan UPT:
1. kepala UPT;
2. pejabat eselon III;
3. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT;
4. pejabat eselon V yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT; atau
5. ketua tim kerja/sebutan lain.
Article 19
Article 20
(1) Susunan dan bentuk nota dinas terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 21
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh Menteri kepada pejabat dibawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, atau pendapat kedinasan.
(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri.
Article 22
(1) Susunan dan bentuk memorandum terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 23
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan oleh pejabat kepada pejabat dan/atau pelaksana dengan jenjang jabatan dibawahnya.
(3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh:
a. pejabat di lingkungan kantor pusat:
1. Menteri;
2. Wakil Menteri;
3. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
4. pimpinan unit organisasi eselon II;
5. pejabat eselon III;
6. pejabat eselon IV; atau
7. ketua tim kerja/sebutan lain.
b. pejabat di lingkungan UPT:
1. kepala UPT;
2. pejabat eselon III;
3. pejabat eselon IV;
4. pejabat eselon V; atau
5. ketua tim kerja/sebutan lain.
Article 24
(1) Susunan dan bentuk disposisi terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi internal dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. pejabat di lingkungan kantor pusat:
1. Menteri;
2. Wakil Menteri;
3. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
4. staf ahli;
5. staf khusus;
6. tenaga ahli;
7. pimpinan unit organisasi eselon II;
8. pejabat fungsional ahli utama;
9. pejabat eselon III;
10. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan unit organisasi eselon II; atau
11. ketua tim kerja/sebutan lain.
b. pejabat di lingkungan UPT:
1. kepala UPT;
2. pejabat eselon III;
3. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT;
4. pejabat eselon V yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT; atau
5. ketua tim kerja/sebutan lain.
Article 19
Article 20
(1) Susunan dan bentuk nota dinas terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 21
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh Menteri kepada pejabat dibawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, atau pendapat kedinasan.
(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri.
Article 22
(1) Susunan dan bentuk memorandum terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 23
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan oleh pejabat kepada pejabat dan/atau pelaksana dengan jenjang jabatan dibawahnya.
(3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh:
a. pejabat di lingkungan kantor pusat:
1. Menteri;
2. Wakil Menteri;
3. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
4. pimpinan unit organisasi eselon II;
5. pejabat eselon III;
6. pejabat eselon IV; atau
7. ketua tim kerja/sebutan lain.
b. pejabat di lingkungan UPT:
1. kepala UPT;
2. pejabat eselon III;
3. pejabat eselon IV;
4. pejabat eselon V; atau
5. ketua tim kerja/sebutan lain.
Article 24
(1) Susunan dan bentuk disposisi terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 25
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dalam bentuk surat dinas.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri;
d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
e. pimpinan unit organisasi eselon II atas nama pimpinan Unit Organisasi Eselon I; atau
f. kepala UPT.
Article 26
(1) Susunan dan bentuk surat dinas terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 27
(1) Dalam hal tertentu, surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat digunakan untuk korespondensi internal.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan:
a. keuangan;
b. barang milik negara;
c. pengadaan barang/jasa;
d. kepegawaian; dan/atau
e. tertentu yang bersifat terbatas, rahasia, dan sangat rahasia.
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dalam bentuk surat dinas.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri;
d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
e. pimpinan unit organisasi eselon II atas nama pimpinan Unit Organisasi Eselon I; atau
f. kepala UPT.
(1) Susunan dan bentuk surat dinas terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 27
(1) Dalam hal tertentu, surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat digunakan untuk korespondensi internal.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan:
a. keuangan;
b. barang milik negara;
c. pengadaan barang/jasa;
d. kepegawaian; dan/atau
e. tertentu yang bersifat terbatas, rahasia, dan sangat rahasia.
Article 28
(1) Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada pejabat, pegawai, dan/atau pihak terkait lainnya di dalam dan/atau di luar Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat; atau
b. kartu.
(3) Surat undangan dalam bentuk surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri;
d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
e. pimpinan unit organisasi eselon II atas nama pimpinan Unit Organisasi Eselon I; atau
f. kepala UPT.
(4) Surat undangan dalam bentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I; atau
d. kepala UPT.
(5) Surat undangan dalam bentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memerlukan tanda tangan.
Article 29
(1) Susunan dan bentuk surat undangan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada pejabat, pegawai, dan/atau pihak terkait lainnya di dalam dan/atau di luar Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat; atau
b. kartu.
(3) Surat undangan dalam bentuk surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri;
d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
e. pimpinan unit organisasi eselon II atas nama pimpinan Unit Organisasi Eselon I; atau
f. kepala UPT.
(4) Surat undangan dalam bentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I; atau
d. kepala UPT.
(5) Surat undangan dalam bentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memerlukan tanda tangan.
Article 29
(1) Susunan dan bentuk surat undangan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Jenis Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. naskah perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan/surat pernyataan;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. sertifikat;
h. piagam penghargaan;
i. laporan;
j. telaah staf; dan
k. notula.
(2) Ketentuan mengenai Naskah Dinas khusus untuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan surat keterangan/surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terkait dengan urusan keuangan, barang milik negara, pengadaan barang/jasa, dan kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Naskah Dinas khusus untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan lain, penyusunan laporan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
(1) Jenis Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. naskah perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan/surat pernyataan;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. sertifikat;
h. piagam penghargaan;
i. laporan;
j. telaah staf; dan
k. notula.
(2) Ketentuan mengenai Naskah Dinas khusus untuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan surat keterangan/surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terkait dengan urusan keuangan, barang milik negara, pengadaan barang/jasa, dan kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Naskah Dinas khusus untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan lain, penyusunan laporan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
BAB 2
Naskah Perjanjian
BAB 3
Surat Kuasa
BAB 4
Berita Acara
BAB 5
Surat Keterangan/Surat Pernyataan
BAB 6
Surat Pengantar
BAB 7
Pengumuman
BAB 8
Sertifikat
BAB 9
Piagam Penghargaan
BAB 10
Laporan
BAB 11
Telaah Staf
BAB 12
Notula
BAB Kelima
Naskah Dinas Dalam Bahasa Asing
BAB III
PEMBUATAN NASKAH DINAS
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Kop Naskah Dinas
BAB Ketiga
Penomoran Naskah Dinas
BAB Keempat
Tanggal, Bulan, dan Tahun
BAB Kelima
Sifat, Lampiran, dan Hal
BAB 1
Sifat
BAB 2
Lampiran
BAB 3
Hal
BAB Keenam
Tujuan
BAB Ketujuh
Paraf, Tanda Tangan, dan Cap Dinas
BAB 1
Umum
BAB 2
Paraf
BAB 3
Tanda Tangan
BAB 4
Cap Dinas
BAB Kedelapan
Tembusan
BAB Kesembilan
Penggunaan Kertas, Amplop, dan Tinta
BAB Kesepuluh
Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf, serta Kata Penyambung
BAB 1
Jarak Spasi
BAB 2
Jenis dan Ukuran Huruf
BAB 3
Kata Penyambung
BAB Kesebelas
Penentuan Batas atau Ruang Tepi
BAB Kedua
belas Nomor Halaman
BAB Ketiga
belas Lampiran Naskah Dinas
BAB Keempat
belas Perubahan atau Ralat, Pencabutan, dan Pembatalan Naskah Dinas
BAB IV
PENGAMANAN NASKAH DINAS
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Kategori Klasifikasi Keamanan dan Akses Naskah Dinas
BAB Ketiga
Perlakuan Terhadap Naskah Dinas Berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses
BAB 1
Umum
BAB 2
Pemberian Nomor Seri Pengaman dan/atau Security Printing
BAB 3
Pembuatan dan Pengawasan Naskah Dinas yang Bersifat Sangat Rahasia, Rahasia, atau Terbatas
BAB V
PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
BAB VI
PENGENDALIAN NASKAH DINAS
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pengendalian Naskah Dinas Masuk
BAB 1
Pengendalian Naskah Dinas Masuk pada Media Rekam Kertas
BAB 2
Pengendalian Naskah Dinas Masuk pada Media Rekam Elektronik
BAB Ketiga
Pengendalian Naskah Dinas Keluar
BAB 1
Pengendalian Naskah Dinas Keluar pada Media Rekam Kertas
BAB 2
Pengendalian Naskah Dinas Keluar pada Media Rekam Elektronik
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) merupakan Naskah Dinas yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, laporan, permintaan, peringatan, saran, dan/atau pendapat kedinasan.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kantor pusat dilakukan antara:
a. Menteri dengan Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, dan tenaga ahli;
b. Wakil Menteri dengan Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat fungsional ahli utama dalam Unit Organisasi Eselon I yang sama dan kepala UPT;
d. staf ahli dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II;
e. staf khusus dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II;
f. tenaga ahli dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II;
g. pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat fungsional ahli utama (dalam Unit Organisasi Eselon I yang sama), pejabat eselon III (dalam unit organisasi eselon II yang sama), pejabat eselon IV (dalam unit organisasi eselon II yang sama), ketua tim kerja/sebutan lain (dalam unit organisasi eselon II yang sama), dan kepala UPT;
h. pejabat fungsional ahli utama dengan pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan pimpinan unit organisasi eselon II dalam Unit Organisasi Eselon I yang sama;
i. pejabat eselon III dengan pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan
ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama;
j. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan unit organisasi eselon II dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama; dan
k. ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama dengan pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama.
(3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk UPT dilakukan antara:
a. kepala UPT dengan pimpinan Unit Organisasi Eselon I, kepala UPT, pimpinan unit organisasi eselon II;
b. kepala UPT dengan pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pejabat eselon V, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama;
c. pejabat eselon III dengan kepala UPT, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pejabat eselon V, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama;
d. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT dengan kepala UPT, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pejabat eselon V, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama;
e. pejabat eselon V yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT dengan kepala UPT, ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama; dan
f. ketua tim kerja/sebutan lain dengan kepala UPT, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama.
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) merupakan Naskah Dinas yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, laporan, permintaan, peringatan, saran, dan/atau pendapat kedinasan.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kantor pusat dilakukan antara:
a. Menteri dengan Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, dan tenaga ahli;
b. Wakil Menteri dengan Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat fungsional ahli utama dalam Unit Organisasi Eselon I yang sama dan kepala UPT;
d. staf ahli dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II;
e. staf khusus dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II;
f. tenaga ahli dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II;
g. pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat fungsional ahli utama (dalam Unit Organisasi Eselon I yang sama), pejabat eselon III (dalam unit organisasi eselon II yang sama), pejabat eselon IV (dalam unit organisasi eselon II yang sama), ketua tim kerja/sebutan lain (dalam unit organisasi eselon II yang sama), dan kepala UPT;
h. pejabat fungsional ahli utama dengan pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan pimpinan unit organisasi eselon II dalam Unit Organisasi Eselon I yang sama;
i. pejabat eselon III dengan pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan
ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama;
j. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan unit organisasi eselon II dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama; dan
k. ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama dengan pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama.
(3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk UPT dilakukan antara:
a. kepala UPT dengan pimpinan Unit Organisasi Eselon I, kepala UPT, pimpinan unit organisasi eselon II;
b. kepala UPT dengan pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pejabat eselon V, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama;
c. pejabat eselon III dengan kepala UPT, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pejabat eselon V, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama;
d. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT dengan kepala UPT, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pejabat eselon V, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama;
e. pejabat eselon V yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT dengan kepala UPT, ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama; dan
f. ketua tim kerja/sebutan lain dengan kepala UPT, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama.