Correct Article 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Surat perintah/surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat yang bersangkutan, bawahan, dan/atau pejabat lainnya, yang memuat apa yang harus dilakukan.
(2) Surat perintah/surat tugas ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri;
d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
e. pimpinan unit organisasi eselon II; atau
f. kepala UPT.
Your Correction
