Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat perintah/surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat yang bersangkutan, bawahan, dan/atau pejabat lainnya, yang memuat apa yang harus dilakukan. (2) Surat perintah/surat tugas ditandatangani oleh: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri; d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I; e. pimpinan unit organisasi eselon II; atau f. kepala UPT.
Your Correction