Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan Naskah Dinas yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, laporan, permintaan, peringatan, saran, dan/atau pendapat kedinasan. (2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kantor pusat dilakukan antara: a. Menteri dengan Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, dan tenaga ahli; b. Wakil Menteri dengan Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II; c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat fungsional ahli utama dalam Unit Organisasi Eselon I yang sama dan kepala UPT; d. staf ahli dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II; e. staf khusus dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II; f. tenaga ahli dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II; g. pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat fungsional ahli utama (dalam Unit Organisasi Eselon I yang sama), pejabat eselon III (dalam unit organisasi eselon II yang sama), pejabat eselon IV (dalam unit organisasi eselon II yang sama), ketua tim kerja/sebutan lain (dalam unit organisasi eselon II yang sama), dan kepala UPT; h. pejabat fungsional ahli utama dengan pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan pimpinan unit organisasi eselon II dalam Unit Organisasi Eselon I yang sama; i. pejabat eselon III dengan pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama; j. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan unit organisasi eselon II dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama; dan k. ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama dengan pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama. (3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk UPT dilakukan antara: a. kepala UPT dengan pimpinan Unit Organisasi Eselon I, kepala UPT, pimpinan unit organisasi eselon II; b. kepala UPT dengan pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pejabat eselon V, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama; c. pejabat eselon III dengan kepala UPT, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pejabat eselon V, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama; d. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT dengan kepala UPT, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pejabat eselon V, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama; e. pejabat eselon V yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT dengan kepala UPT, ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama; dan f. ketua tim kerja/sebutan lain dengan kepala UPT, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama.
Your Correction