Correct Article 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) merupakan Naskah Dinas yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, laporan, permintaan, peringatan, saran, dan/atau pendapat kedinasan.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kantor pusat dilakukan antara:
a. Menteri dengan Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, dan tenaga ahli;
b. Wakil Menteri dengan Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat fungsional ahli utama dalam Unit Organisasi Eselon I yang sama dan kepala UPT;
d. staf ahli dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II;
e. staf khusus dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II;
f. tenaga ahli dengan Menteri, Wakil Menteri, pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, dan pimpinan unit organisasi eselon II;
g. pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan Unit Organisasi Eselon I, staf ahli, staf khusus, tenaga ahli, pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat fungsional ahli utama (dalam Unit Organisasi Eselon I yang sama), pejabat eselon III (dalam unit organisasi eselon II yang sama), pejabat eselon IV (dalam unit organisasi eselon II yang sama), ketua tim kerja/sebutan lain (dalam unit organisasi eselon II yang sama), dan kepala UPT;
h. pejabat fungsional ahli utama dengan pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan pimpinan unit organisasi eselon II dalam Unit Organisasi Eselon I yang sama;
i. pejabat eselon III dengan pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan
ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama;
j. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan unit organisasi eselon II dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama; dan
k. ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama dengan pimpinan unit organisasi eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam unit organisasi eselon II yang sama.
(3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk UPT dilakukan antara:
a. kepala UPT dengan pimpinan Unit Organisasi Eselon I, kepala UPT, pimpinan unit organisasi eselon II;
b. kepala UPT dengan pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pejabat eselon V, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama;
c. pejabat eselon III dengan kepala UPT, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pejabat eselon V, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama;
d. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT dengan kepala UPT, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pejabat eselon V, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama;
e. pejabat eselon V yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT dengan kepala UPT, ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama; dan
f. ketua tim kerja/sebutan lain dengan kepala UPT, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan ketua tim kerja/sebutan lain dalam UPT yang sama.
Your Correction
