Correct Article 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi internal dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. pejabat di lingkungan kantor pusat:
1. Menteri;
2. Wakil Menteri;
3. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
4. staf ahli;
5. staf khusus;
6. tenaga ahli;
7. pimpinan unit organisasi eselon II;
8. pejabat fungsional ahli utama;
9. pejabat eselon III;
10. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan unit organisasi eselon II; atau
11. ketua tim kerja/sebutan lain.
b. pejabat di lingkungan UPT:
1. kepala UPT;
2. pejabat eselon III;
3. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT;
4. pejabat eselon V yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT; atau
5. ketua tim kerja/sebutan lain.
Your Correction
