Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi internal dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian. (2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. pejabat di lingkungan kantor pusat: 1. Menteri; 2. Wakil Menteri; 3. pimpinan Unit Organisasi Eselon I; 4. staf ahli; 5. staf khusus; 6. tenaga ahli; 7. pimpinan unit organisasi eselon II; 8. pejabat fungsional ahli utama; 9. pejabat eselon III; 10. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan unit organisasi eselon II; atau 11. ketua tim kerja/sebutan lain. b. pejabat di lingkungan UPT: 1. kepala UPT; 2. pejabat eselon III; 3. pejabat eselon IV yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT; 4. pejabat eselon V yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UPT; atau 5. ketua tim kerja/sebutan lain.
Your Correction